Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan RJ Lino Sebagai Tersangka oleh KPK Dianggap Tidak Sah

Banper menilai penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) dilakukan KPK terhadap RJ Lino tidaklah sah.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penetapan RJ Lino Sebagai Tersangka oleh KPK Dianggap Tidak Sah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2015). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil menamakan dirinya Barisan Perlawanan Rakyat (Banper) menyebut penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino tidaklah sah.

"Bagi kami ada proses yang miss dalam penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK," kata Koordinator Nasional Banper, Arista Junaidi, Senin (18/1/2016).

Arista menuturkan, proses yang 'miss' itu meliputi prosedur penetapan tersangka dan bukti-bukti hukum yang dipakai lembaga antirasuah. Dikatakannya, dalam penetapan Lino sebagai tersangka itu tanpa melewati tahapan-tahapan pemanggilan sebagai saksi. Selain itu, KPK pun belum memastikan jumlah kerugian negara.

"Penetapan tersangka terbilang dipaksakan dan ujug-ujug jadi tersangka tanpa melewati tahapan pemanggilan sebagai saksi. Juga data kerugian negara yang dipakai oleh penyidik KPK tidak bersumber dari BPK," tuturnya.

Masih kata Arista, alasan KPK tidak lah masuk akal lantaran memilih tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Lino pada 11 Januari 2016 di PN Jaksel, sehingga hakim pun harus menunda persidangan tersebut.

"Apa yang dipertontonkan oleh KPK, bagi kami adalah indikasi awal bahwa dasar hukum KPK sangat lemah dalam proses mentersangkakan Lino," katanya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, kata Arista, KPK juga dinilai hanya mementingkan 'nafsu' pemberantasan korupsi yang kebablasan, ketimbang penegakan hukum obyektif dan adil. Alhasil, kata dia, ketika digugat lewat praperadilan, KPK memilih tidak siap mempertanggung jawabkan semuanya.

Terbukti, kecerobohan dan kegegabahan KPK dalam penetapan tersangka pada mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dan calon Kapolri Budi Gunawan berujung pada kekalahan di sidang praperadilan.

"Ini tak beda jauh dari kasus Hadi Purnomo dan BG. Kami yakin Lino menang dan siap mengawalnya disidang praperadilan pada Senin, 18 Januari," bebernya.

Oleh karenanya, lanjut Arista, pihaknya berharap KPK bisa hadir dalam proses persidangan lanjutan praperadilan Lino untuk memberikan klarifikasi dan argumentasi hukumnya dihadapan majelis hakim.

"Sehingga majelis hakim bisa benar-benar menggunakan naluri hukum dan keadilan dalam memutuskan gugatan praperadilan Lino," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas