Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akbar Faisal Minta MKD Dibekukan Terkait Kasus 'Papa Minta Saham'

Akbar Faisal mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibekukan untuk sementara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akbar Faisal Minta MKD Dibekukan Terkait Kasus 'Papa Minta Saham'
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Akbar Faisal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibekukan untuk sementara.

Hal itu disampaikan Akbar karena beralasan MKD belum memutuskan kasus‎ 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"MKD itu tak ada putusannya. Apa putusannya? Masak begitu mengundurkan diri, diikuti saja itu. Itu tak ada putusan. Makanya usul saya MKD itu dibekukan dulu. Saya bertanggung jawab apa yang saya sampaikan," kata Akbar dalam raker dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Akbar mengatakan DPR sebagai‎ lembaga pengawas mendorong putusan yang dilakukan secara terbuka oleh MKD. Sehingga persoalan tersebut tidak menjadi perdebatan.

"Saya tak ingin mengembalikan kalimat per kalimat, analisis wacana per wacana. Kasus ini sangat layak diputuskan di MKD," katanya.

Ia pun mendukung Kejaksaan Agung untuk terus mengusut kasus 'Papa Minta Saham. ‎ Namun, bila ada pelanggaran maka posisi DPR sebagai pengawas berhak mengevaluasi dengan meminta keterangan Jaksa Agung.

"Kepada seluruh kejaksaan lebih jauh mengusut perkara papa minta saham. Biarkan kejaksaan bekerja," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi III DPR yang juga menjabat Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menanggapi pernyataan Akbar.

Ia menilai Akbar tidak mengikuti persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Pengaduan SS (Sudirman Said) sudah kami tuntaskan dan putusan. Semua sudah tandatangan. Isinya jelas. Kalau Akbar Faisal mau baca, kami akan berikan setelah rapim," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas