Jaksa Agung Tegaskan Kasus Novanto Tidak Dihentikan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku kasus dugaan pemufakatan jahat Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku kasus dugaan pemufakatan jahat Mantan Ketua DPR Setya Novanto masih dalam tahap penyelidikan.
Prasetyo menegaskan pihaknya tidak menghentikan kasus yang menyeret Politikus Golkar tersebut.
"Masih dalam tahap penyelidikan. Jalan terus. Belum ada satu pun perkara yang kita hentikan," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Novanto pada Rabu (20/1/2016) untuk dimintai keterangan.
"Diundang istilahnya untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Bila, Novanto tidak menghadiri pemanggilan tersebut, maka Kejaksaan akan kembali memanggil Ketua Fraksi Golkar itu.
Prasetyo berharap Novanto mematuhi undangan yang diberikan Kejaksaan Agung.
"Warga negara yang baik tentunya akan mematuhi. Ya proses hukum yang berjalan," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan pihaknya tak perlu menunggu izin presiden untuk memeriksa Novanto.
Ia pun telah menegaskan hal tersebut berkali-kali.
"Kita lihat seperti apa. Jangan berandai-andai dulu. Kita berharap beliau memenuhi undangan dan sebagai warga negara yang baik," ujarnya.