Kasus Mobile 8, Kejagung Cegah Eks Petinggi Jaya Nusantara Pergi ke Luar Negeri
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restitusi pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular tersebut
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan pimpinan PT Jaya Nusantara, Harry Jaya.
Pencegahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pemalsuan transaksi untuk syarat pengajuan restitusi (ganti rugi) pajak PT Mobile 8 Telecom pada 2007-2009.
Tindakan tersebut, jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana, perusahaan tersebut terkait dengan PT Mobile 8 selama dugaan transaksi palsu itu berlangsung.
"Makanya penyidik minta untuk dicegah. Baru satu orang yang dicegah, Harry Jaya," kata Fadil Jumhana saat dihubungi Selasa (19/1/2016).
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Jampidsus telah memanggil sejumlah saksi termasuk kelima mantan anggota Dewan Komisaris PT Mobile 8.
Namun, setelah dua kali pemanggilan tidak satupun dari mantan komisaris perusahaan komunikasi itu hadir.
Mengenai pemanggilan paksa, Jampidsus baru akan melakukan jika pada panggilan ketiga sejumlah saksi tersebut masih mangkir.
Ketika kembali ditanyai terkait kemungkinan pihaknya memanggil mantan pemegang saham mayoritas, Hary Tanoesoedibjo, Fadil menegaskan hal itu tergantung peran dari Ketua Umum Partai Perindo semasa dugaan pemalsuan transaksi berlangsung.
"Kalau memang dinilai penting oleh penyelidik pasti akan dipanggil," kata Fadil.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.