Setya Novanto Menolak Dipanggil Kejaksaan Agung Besok
"Itu cuma iming-iming saja," kata Maqdir.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah bahwa ketidakhadiran mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk memberikan keterangan hanya merugikan dirinya sendiri, ditanggapi langsung oleh pengacara politisi Partai Golkar itu, Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir, hal itu hanya upaya memikat kliennya mau hadir memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan.
"Itu cuma iming-iming saja," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Dia menyatakan kliennya masih enggan memberikan keterangan Novanto yang kembali dijadwalkan pada Rabu (20/1/2016) besok.
Namun, Maqdir tidak menjelaskan alasan kliennya masih menolak memberikan keterangan meski, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, telah diundang secara layak.
Permintaan keterangan dari Setya Novanto, telah diagendakan Kejaksaan Agung berlangsung pada 09.00 WIB besok.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana menyebutkan surat undangan pemberian keterangan telah dilayangkan pihaknya pada politisi Partai Golkar itu sejak pekan silam.
Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.