Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PT DKI Jakarta Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor, Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap eks sekretaris MA Nurhadi 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PT DKI Jakarta Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor, Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Rahmat Gilang Maulana
VONIS NURHADI - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail berdiskusi setelah vonis dirinya bersalah pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap eks sekretaris MA Nurhadi 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Nurhadi, diputuskan bersalah pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Atas perbuatannya, Nurhadi divonis pidana penjara 5 tahun dan dengan Rp 500 juta.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan banding dilihat laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Sidang Putusan Eks Sekretaris MA Nurhadi Perkara Gratifikasi dan TPPU Digelar Siang Ini

Diketahui Nurhadi, diputuskan bersalah pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Nurhadi divonis pidana penjara 5 tahun dan dengan Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh terdakwa oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juga subsider 140 hari penjara," ucap ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Selain itu, Nurhadi juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp137,1 miliar subsider 3 tahun penjara," jelas hakim Fajar.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut Nurhadi 7 tahun penjara.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Jaksa juga menilai Nurhadi menyalahgunakan kewenangan pada jabatannya.

"Pejabat yang melakukan tindak pidana melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan," kata jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan tuntutannya.

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Nurhadi memiliki tanggungan keluarga.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas