Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

PT DKI Jakarta Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor, Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap eks sekretaris MA Nurhadi 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PT DKI Jakarta Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor, Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Rahmat Gilang Maulana
VONIS NURHADI - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail berdiskusi setelah vonis dirinya bersalah pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). 
Memuat video…

Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara," ucap jaksa dalam tuntutannya.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas