Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kembali Dapat Vonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Drone Korut
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Vonis ini terkait kasus drone di Korut.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol kembali dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (12/6/2026).
- Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis Yoon 30 tahun penjara atas kasus operasi infiltrasi drone ke wilayah Korea Utara.
- Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang merugikan kepentingan negara.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun penjara pada Jumat (12/6/2026).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, Yoon terbukti bersalah dalam kasus operasi infiltrasi drone ke wilayah Korea Utara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang merugikan kepentingan negara.
Pengadilan menilai operasi tersebut sengaja dirancang untuk memprovokasi Pyongyang agar meningkatkan eskalasi konflik, yang kemudian dapat dijadikan alasan untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Yonhap melaporkan, vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan tim jaksa khusus yang sebelumnya meminta hukuman 30 tahun penjara bagi mantan kepala negara tersebut.
Tidak lama setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum Yoon langsung mengajukan banding.
Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas keterlibatannya dalam operasi yang sama.
Hukuman tersebut bahkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta vonis 25 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Komando Intelijen Kontra Pertahanan Yeo In-hyung dihukum 15 tahun penjara karena turut berperan dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Adapun mantan Komandan Operasi Drone Kim Yong-dae dijatuhi hukuman tiga tahun penjara yang ditangguhkan selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyebut para terdakwa secara sengaja menggunakan strategi perang psikologis untuk memancing respons Korea Utara.
Baca juga: Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup, Bersalah atas Pemberontakan
Tujuannya adalah menciptakan situasi krisis keamanan nasional yang dapat digunakan sebagai dasar penerapan darurat militer.
Majelis hakim juga menilai tindakan tersebut telah mengkhianati kepercayaan publik terhadap presiden dan pejabat pertahanan yang seharusnya menggunakan kekuatan militer hanya untuk tujuan yang sah dan sesuai kepentingan negara.
Pengadilan menegaskan bahwa operasi itu dilakukan dengan motif pribadi dan bukan demi kepentingan keamanan nasional.
Di sisi lain, tim pembela Yoon berargumen bahwa pengiriman drone ke wilayah Korea Utara merupakan operasi militer yang sah sebagai respons atas pengiriman balon berisi sampah oleh Korea Utara ke Korea Selatan sepanjang tahun 2024.