BIN Bisa Tangkap Pelaku Teror, Wapres JK: Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Tak menutup kemungkinan kewenangan bertambah Badan Intelijen Negara yaitu dapat menangkap pelaku teror di Indonesia.
Editor: Y Gustaman
![BIN Bisa Tangkap Pelaku Teror, Wapres JK: Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ledakan-bom-di-sarinah_20160114_174630.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak menutup kemungkinan kewenangan bertambah Badan Intelijen Negara yaitu dapat menangkap pelaku teror di Indonesia.
Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, gagasan menambah kewenangan BIN bisa direalisasikan bila pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Terorisme.
"Nanti dibicarakan, ini kan perubahan undang-undang, jadi antara pemerintah dan DPR," kata pria yang akrab disapa JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).
Kepala BIN, Sutiyoso, berharap lembaganya memiliki tambahan kewenangan menyikapi pelaku teror ke depannya.
Ia berharap ada revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme, satu di antaranya memberikan kewenangan anggota BIN menangkap pelaku teror.
Tindakan penangkapan personel BIN terhadap pelaku teror untuk mengantisipasi, salah satunya, terulangnya kasus penembakan dan pengeboman di Pos Polisi Sarinah dan kedai kopi Starbucks di Jalan MH Thamrin pada Kamis (14/1/2016).
Terlepas jadi tidaknya revisi tersebut, JK menilai BIN dan penegak hukum lainnya dapat berkoordinasi secara baik untuk memberantas terorisme.
"Perlu kordinasi yang lebih baik antara intelijen, Polisi dan masyarakat," ujar politikus senior Partai Golkar itu.