Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Anggota DPR

Yuyuk sendiri tidak menampik pengembangan tersebut berdasarkan dokumen penggeledahan di berbagai tempat

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Anggota DPR
Ambaranie Nadia K.M
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggaran tahun 2016.

"Untuk pengembangan kasus ada kemungkinan (tersangka baru)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Yuyuk sendiri tidak menampik pengembangan tersebut berdasarkan dokumen penggeledahan di berbagai tempat beberapa waktu lalu.

Salah satu tempat yang digeledah adalah DPR RI.

Sayang, Yuyuk masih merahasiakan mengenai hasil penggeledahan tersebut.

"Dokumen yang disita tidak dapat info rincinya apa saja," elak Yuyuk.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Berita Rekomendasi

Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penerima. Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan tersebut adalah rangkaian dari penetapan keempatnya sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas