Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap, Ketua DPRD Banten Hormati Proses Hukum
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua.
Pada pemeriksaannya yang kedua tersebut, Asep mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Asep di KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Asep sendiri enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus suap tersebut.
Termasuk soal anggota Badan Anggaran DPRD Banten yang memilih mengembalikan uang ke KPK.
Asep mengatakan kasus tersebut akan diusut secara profesional oleh KPK.
"Saya yakin KPK profesional dalam menegakkan hukum," kata Asep.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Asep akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol, red)," kata Yuyuk.
Selain memeriksa Asep, penyidik juga memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten yakni Nuraeni, Muflikah, Ali Zamroni.
Semuanya diperiksa untuk tersangka Ricky.
Sebelum pembentukan Bank Banten, terdapat empat calon bank yang akan diakuisisi antara lain Bank Panin Syariah, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana.
Ricky mengatakan selaku pimpinan DPRD Banten, Asep menerima laporan mengenai nama-nama bank yang akan diakuisisi itu.
"Pak Asep kan baru dilaporkan hasilnya tanggal 30 November. Belum ada penolakan, saya enggak tahu habis itu," ucap Ricky.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai suap penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.