Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: MK Malas Sidangkan Sengketa Pilkada

Hal tersebut berdasarkan dari 147 daerah yang memasukkan sengketanya

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Perludem: MK Malas Sidangkan Sengketa Pilkada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan penjagaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Polda Metro Jaya mengerahkan 852 anggota untuk mengamankan berlangsungnya putusan sidang sengketa gugatan Pilkada di MK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menjelaskan dengan adanya penerapan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sudah enggan untuk menyidangkan setiap sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP).

"MK malas sidangkan pilkada. Kalau dilihat hanya pasal 158 saja, maka akan terdapat 98 sengketa lainnya digugurkan dan tidak akan ditindaklanjuti oleh MK," ujarnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016)

Hal tersebut berdasarkan dari 147 daerah yang memasukkan sengketanya, 40 diantaranya sudah diputus untuk tidak layak untuk diteruskan karena tidak dapat memenuhi syarat formil dan administrasi serta telah ditarik oleh pemohon.

Sementara hanya sembilan daerah yang menurut KPU, memasuki syarat pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PMK Nomor 1 dan 5.

Sedangkan 98 daerah lainnya merupakan sengketa yang dimasukkan karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang menyebabkan pihak pemohon kalah dalam kontentasi lima tahunan tersebut.

Namun, Titi juga mengakui bahwa saat ini MK sedang dalam keadaan tersandera oleh putusannya sendiri dalam putusan Nomor 51/2015 yang menyebutkan presentase selisih suara sebagai Open Legal Policy.

Sehingga atas dasar dalil tersebut, MK harus tetap konsisten.

Berita Rekomendasi

"Tidak mungkin MK akan meloncat-loncat, yang satu dibatalkan, yang satu diteruskan. semuanya akan konsisten. Jadi akan terus seperti ini," tambahnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa MK saat ini menilai bahwa pilkada yang dilangsungkan pada 9 Desember 2015 lalu, sudah berlangsung dengan jujur dan adil, serta membenarkan seluruh kinerja dari KPU di daerah.

Hal itu juga berlaku ketika MK hanya melihat perhitungan dari KPU dan tidak mempertimbangkan perhitungan dari pemohon.

"Logika MK itu, semua yang dilakukan oleh KPU di daerah, benar semua. Padahal di pilkada Provinsi Jatim waktu itu, presedennya, ada permufakatan jahat yang terstruktur, sistematis dan masif dan MK saat ini tidak menjalankan preseden itu," kata Titi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas