Revisi UU Terorisme, Fadli Zon Nilai Pemerintah Gagal Paham
Fadli mengakui revisi UU Anti Terorisme memang bukan hal yang haram, tetapi harus ada alasan mendasar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih memadai dan efektif sebagai payung hukum pemberantasan terorisme.
"UU Anti Terorisme memberi kewenangan ekslusif kepada aparat melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum. Tidak ada alasan mendasar untuk tergesa-gesa merevisi UU Anti Terorisme," kata Fadli Zon melalui keterangannya, Kamis (21/1/2016).
Fadli mengakui revisi UU Anti Terorisme memang bukan hal yang haram, tetapi harus ada alasan mendasar.
Bukan karena kejadian kasuistis bom Thamrin. Revisi, lanjutnya, juga tidak boleh melanggar dan mengebiri hak azasi manusia yang dijamin konstitusi UUD 1945.
Kemudian tidak boleh merobohkan bangunan demokrasi yang sudah kita bangun.
"Ketiadaan alasan mendasar atas revisi UU Anti Terorisme akan berpotensi mengebiri hak azasi manusia dan melanggar demokrasi," imbuhnya.
Di sisi lain, katanya, niat dan inisiatif pemerintah merevisi UU Anti Terorisme menunjukkan cara berpikir yang tidak sistematis. Meloncat-loncat dan gagal memahami masalah.
"Yang harus dilakukan adalah peningkatan kinerja aparat menangani kejahatan terorisme, evaluasi perangkat badan/lembaga anti terorisme, lalu upaya deradikalisasi melalui pendekatan persuasif, penggalangan sistematis untuk penyadaran, dan lain-lain," kata Politikus Gerindra itu.
Menurut Fadli, ketimbang buang waktu dan pemikiran merevisi UU Anti Terorisme, sebaiknya energi bangsa diarahkan untuk optimalisasi kinerja aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas terorisme. Koordinasi intelijen dan kepolisian menjadi titik penting yang harus dibenahi dan tingkatkan.
Ia mengingatkan perlu ditingkatkan kesigapan, kemampuan dan ketrampilan aparat kepolisian dalam memberantas terorisme. Juga penyadaran dan pelibatan aktif masyarakat sebagai detektor dini potensi terorisme dilingkungannya.
"Ini yang menjadi kunci keberhasilan bangsa dalam memberantas terorisme, bukan merevisi UU. Sebaik-baiknya UU tapi tidak diimplementasikan maksimal maka hanya akan jadi macan kertas saja," imbuhnya.