Tudingan Pelanggaran Masif di 9 Kecamatan Samosir Gugur Lantaran Pasal 158
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Sumatera Utara diikuti oleh 4 pasangan calon.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tudingan pelanggaran Pilkada Samosir, Sumatera Utara yang dilakukan pasangan terpilih, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga gugur sebelum pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/1/2016).
Sebelumnya pasangan calon nomor urut 3, yang diusung PKB dan NasDem, Raun Sitanggang-Pardamean Gultom menuding terjadinya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang dilakukan pasangan terpilih tersebut.
Pelanggaran yang dalam tuduhan melibatkan KPUD setempat tersebut terjadi di 9 kecamatan Kabupaten Samosir, yakni; Harian, Nainggolan, Onan Rungu, Palipi, Panguruan, Ronggurnihuta, Sianjur Mula-mula , simanindo, dan di Sitio-tio.
Gugurnya tudingan tersebut lantaran MK terlebih dahulu tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan pasangan nomor urut tiga, yakni Raun Sitanggang-Pardamean Gultom. Tidak diterimanya gugatan lantaran selisih suara antara pemohon yakni pasangan calon nomor tiga dengan pasangan terpilih melewati ambang batas yang diatur dalam pasal 158 UU nomor 8 / 2015 dan PMK nomor 1-5/2015.
Merujuk pada aturan tersebut dan apabila melihat penduduk Kabupaten Samosir yang berjumlah142681 jiwa, maka batas maksimal selisih suara adalah 2 persen.
Berdasarkan perolehan suara yang diraih masing-masing pasangan calon pada Pilkada 9 Desember lalu, maka batas maksimal suara antara pemohon dan pasangan terpilih adalah 708 suara.
"Adapun perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 21516 suara atau 59,9 persen sehingga jumlah tersebut melewati batas maksimal," ujar Hakim Maria Farida Indrati
Berdasarkan fakta hukum dan data dilapangan tersebut, 9 hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan. MK berdalih putusan tersebut sesuai UU dan hakim MK dalam sumpahnya harus mengikuti UU secara lurus.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Sehingga pokok permohonan pemohon serta eksepsi pihak termohon dan terkait tidak dipertimbangkan," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam pembacaan putusan.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Sumatera Utara diikuti oleh 4 pasangan calon. Mereka yakni.
1. Hatorangan Simarmata-Oloan Simbolon dengan perolehan suara 8.535 atau 13,05 persen.
2. Alusdin Sinaga-Ober Sihol dengan 6.556 suara atau 10,03 persen.
3. Raun Sitanggang-Pardamean Gultom dengan 14.391 suara atau 22,01 persen .
4. Rapidin Simbolon-Juang sinaga 35.907 suara atau 54,91 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.