Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Sunaryo: Ada Pelanggaran Politik Uang Tapi Tidak Digubris MK

Ada banyak uang yang nyata dan jelas-jelas jadi pelanggaran politik uang

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bambang Sunaryo: Ada Pelanggaran Politik Uang Tapi Tidak Digubris MK
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Bambang Sunaryo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa pilkada di Provinsi Sulawesi Utara tidak selesai hanya di Mahkamah Konstitusi saja.

Pasalnya Kuasa Hukum pasangan Benny Mamoto-David Bobi, Bambang Sunaryo akan melanjutkan proses hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan lapor KPK. Ada banyak uang yang nyata dan jelas-jelas jadi pelanggaran politik uang tapi tidak digubris oleh MK," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Bambang menjelaskan bahwa terdapat uang sebanyak Rp. 11,7 miliar yang beredar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan diberikan kepada pemilih untuk mencoblos pasangan yang diusung oleh PDIP, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.

Dirinya juga mengatakan atas dasar tersebut, jelas merugikan pihaknya sebagai pasangan calon yang bertarung dalam pilkada di Sulawesi Utara karena politik uang yang digunakan oleh pasangan Olly.

"Jelas kami kalah, ini dana yang fantastis dan tidak sedikit untuk dibagikan kepada pemilih. Ini pelanggaran luar biasa," katanya.

Bambang sangat kecewa kepada Mahkamah Konstitusi karena masalah tersebut tidak dipertimbangkan dan hanya pasal 158 UU No 8 tahun 2015 yang dilihat. Sementara hal tersebut dinilai telah mematikan demokrasi.

Berita Rekomendasi

"Kami kecewa. Ini bukan hanya membunuh demokrasi. Ini juga membunuh keadilan di Indonesia. Harusnya MK melihat masalah utamanya. Bukan hanya berdasar angka," kata Bambang.

Sementara MK menilai bahwa perolehan suara pemohon sebanyak 389.463 dan perolehan suara pihak terkait sebanyak 647.252 suara dari 2.575.933 jiwa penduduk yang berada di provinsi Sulawesi Utara.

Sementara dalam legal standing yang wajib dipenuhi pemohon berdasar 1,5 persen suara, maka pemohon hanya dapat mengajukan permohonan jika selisih suara adalah 9.709 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas