Kuasa Hukum Pemohon Halmahera Selatan Klaim Menang 2 Ribu Suara
Kuasa Hukum Pemohon Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Wakil Kamal mengatakan kepuasannya saat MK memberikan putusan untuk melakukan perhitungan ulang
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pemohon Kabupaten Halmahera Selatan, Ahmad Wakil Kamal mengatakan kepuasannya saat MK memberikan putusan untuk melakukan perhitungan ulang di kecamatan Bacan sebanyak 18 TPS.
Ahmad justru menilai bahwa pihaknya telah menang dengan selisih 2 ribu suara.
"Kami menang dua ribu suara. Kami yakin itu, kami bawa putusan Bawaslu dan sudah yakin bahwa itu benar," ujar Ahmad di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Menurut Ahmad, seluruh alat bukti yang dirinya berikan kepada MK sudah memenuhi seluruh standar prosedural yang harus dipenuhi baik dalam pasal 158 UU No 8 tahun 2015 dan PMK 1 dan 5 Tahun 2015 mengenai selisih suara dari 0,1 persen hingga 2 persen.
Diketahui bahwa selisih perolehan suara antara pihak terkait dengan pemohon hanya sebanyak 18 suara dengan rincian pasangan bupati terpilih Amin-Jaya sebanyak 43.017 suara.
Sementara pasangan pemohon yaitu Bahrain-Iswan memperoleh 42.999 suara.
Pada gugatan nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 pemohon menuding pada kecamatan tersebut telah terjadi kecurangan dengan cara menambah perolehan suara pihak terkait dan mengurangi suara pasangan calon lainnya termasuk suara pemohon.
Kecurangan tersebut diduga dilakukan pasangan calon Amin Achmad dan Jaya Lamusu serta KPU Halmahera Selatan saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kecamatan Bacan di KPU Halmahera Selatan.
Atas kejadian ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU Maluku Utara untuk meninjau hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan.
Serta mengambil alih dan melakukan rekapitulasi ulang untuk kecamatan bacan dengan mencocokkan dokumen secara berjenjang dan mengamankan dokumen kecamatan Bacan.