Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Periksa Politikus Golkar Budi Supriyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Golkar Budi Supriyanto terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan U

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Periksa Politikus Golkar Budi Supriyanto
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Damayanti Wisnu Putranti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Golkar Budi Supriyanto terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Budi akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Pekan lalu, KPK menggeledah ruangan Budi bersama Wakil Ketua Komisi V Budi Supriyanto dan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.

Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik menduga kuat dokumen yang tersimpan di ruangan Budi dan Yudi terdapat jejak-jejak suap tersebut.

KPK pun telah menyita sejumah dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.

BERITA TERKAIT

Saat ini kasus tersebut tersebut terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru.

"Untuk pengembangan kasus ada kemungkinan (tersangka baru)," kata Yuyuk.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penerima.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas