Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usul Jaksa Agung soal Revisi UU Terorisme

Menurut Prasetyo, saat ini pemerintah masih menindak delik materil-nya yang menyebabkan pemberantasan teror kerap tertinggal.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usul Jaksa Agung soal Revisi UU Terorisme
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung, H.M. Prasetyo (depan), memberikan keterangan kepada awak media perihal penerimaan kunjungan silaturahmi para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl. Panglimapolim Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2015). Dalam silaturahmi tersebut, Kejaksaan Agung RI sepakat, penanganan kasus korupsi, KPK sebagai koordinator dan supervisor. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengusulkan delik formil dimasukkan dalam  revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Prasetyo, saat ini pemerintah masih menindak delik materil-nya yang menyebabkan pemberantasan teror kerap tertinggal.

"Perbuatannya yang dilarang. Bukan akibatnya. Kalau menunggu akibatnya timbul dulu, kita ketinggalan," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jumat (22/1/2016).

Perubahan terorisme menjadi delik formil, dinilai Jaksa Agung, membuat penegak hukum dapat menindak terduga teroris sebelum ada akibat dari aksinya.

"Orang yang berbuat saja sebelum akibatnya ditimbulkan sudah bisa diproses," kata Jaksa Agung.

Perbuatan yang maksud Jaksa Agung seperti pelatihan militer, rekrutmen anggota organisasi radikal, dan pengiriman orang ke luar negeri.

Sebagai informasi, saat ini pelatihan militer ilegal seperti yang terjadi di Bukit Jalin, Jantho, Aceh, tidak dapat dijerat dengan UU Terorisme tapi dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, terkait kepemilikan senjata.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas