Wilman: MK Benar-benar Mahkamah Kalkulator
Pasalnya, seluruh gugatan yang berjalan hari ini, digugurkan atas dasar pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada serentak.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wilman Supondo, kuasa hukum pasangan calon Bupati Indramayu Toto-Rasta mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalankan fungsi dan tujuannya sebagai "kalkulator" sesungguhnya.
Pasalnya, seluruh gugatan yang berjalan hari ini, digugurkan atas dasar pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada serentak.
"MK benar-benar 'Mahkamah Kalkulator'. Mereka sama sekali tidak mau membuktikan masalah pokok perkara yang kami layangkan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016)
Wilman menjelaskan bahwa perkara yang dimasukkan berdasar kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seharusnya dapat dipertimbangkan di MK sesuai dengan omongan ketua MK beberapa waktu silam yang akan mempertimbangkan hal tersebut.
Namun, Wilman juga menyadari kewenangan MK yang hanya membahas permasalahan tentang selisih suara dan memberikan kewenangan lainnya terhadap lembaga lain yang juga bertanggungjawab atas pelaksanaan pilkada.
Dia juga menyikapi bahwa pasal 158 tidak dapat menjadi alat koreksi bagi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pilkada serentak yang telah berlangsung pada Desember lalu.
"Tidak ada evaluasi apapun untuk KPU pusat dan daerah atas pasal ini, Kami hanya bisa mneghormati. Tidak bisa melakukan koreksi," tambah Wilman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.