Gafatar Eksis, Pemerintah Lalai Lakukan Verifikasi Ormas
Tengku Taufiqulhadi menilai pemerintah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap organisasi masyarakat
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tengku Taufiqulhadi menilai pemerintah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang beredar di Indonesia, sehingga Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bisa eksis dalam beberapa tahun ini.
"Itu juga faktor lalai tidak melakukan verifikasi. Tidak hanya sekedar dokumen tapi tujuan mereka," ujar Taufiqulhadi dalam diskusi membahas eksistensi Gafatar yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan mengenai prosedur verifikasi yang harus dijalankan oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota.
Taufiqulhadi juga menilai pemerintah lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap ormas yang ada.
Sebab, menurut Taufik, keberadaan Gafatar bermuatan religio politik, yang memiliki agenda politik tersendiri.
"Peran pengawasan dan pembinaan pemerintah tidak jalan baik itu. Pemerintah pusat dan daerah tidak maksimal melakukan pengawasan sesuai Pasal 53 Undang-Undang tentang organisasi kemasyarakatan," kata Taufiqulhadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.