Kapolri Polisikan Aktivis Erwin Nataosmal ke Bareskrim
Agus Andrianto melanjutkan dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa Erwin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti melalui Divisi Hukum Polri melaporkan aktivis Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Nataosmal ke Bareskrim Polri.
Laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu kini sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka meski terlapornya adalah Erwin Nataosmal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dan laporan tengah ditangani oleh salah satu Subditnya.
"Laporannya sudah lama, sekarang masuk tahap penyidikan," tegas Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Senin (25/1/2016).
Agus Andrianto melanjutkan dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa Erwin.
Dan nantinya pemeriksaan kedua pada Erwin akan dilakukan pada Kamis (28/1/2016).
"Kami harap yang bersangkutan hadir, kooperatif memenuhi panggilan kamis besok," tambahnya.
Saat dikonfirmasi ke Badrodin soal kebenaran laporan dan alasan membuat laporan, orang nomor satu di Institusi Polri itu belum merespon.