Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkominfo Kewalahan Block Situs Radikal

"Ini selalu diblock, hari ini diblock satu besoknya muncul lagi," kata Rudiantara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenkominfo Kewalahan Block Situs Radikal
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah situs radikal dan akun media sosial yang berkaitan dengan paham radikalisme meningkat sejak Desember 2015 lalu.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, menyebut pihaknya kesulitan mengantisipasi perkembangan situs radikal itu.

"Ini selalu diblock, hari ini diblock satu besoknya muncul lagi," kata Rudiantara usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Berapa banyak situs baru yang muncul, Rudiantara mengaku belum tahu.

Namun sejauh ini sudah ada 178 ribu situs bermasalah mulai dari situs yang berkaitan dengan radikalisme, obat-obatan terlarang dan pornografi.

Walaupun jumlah situs baru terus bermunculan, ia menyebut pihaknya akan terus memantau situs-situs yang bermasalah dan akan langsung mengambil tindakan tegas bila terlacak oleh tim dari kementerian.

"Jadi ada tim yang memantau terus menerus, dan kerjasama dengan aparat keamanan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Salah satu situs yang kerap muncul walaupun sudah diblock, adalah situs yang berisi propaganda Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo alias Naim. Ia diduga sebagai otak dibalik serangan teror 14 Januari lalu.

"Itu situs isinya sama, cuma pindah pindah saja, diblock satu, lalu muncul lagi, isinya sama," terangnya.

Dalam memberantas situs bermasalah, Kementerian juga dibantu oleh Polri, Dewan Pers, dan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Kementerian akan langsung merespon laporan yang sampai, dengan melakukan pemblokiran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas