KPK Periksa Dirut PLN Terkait Suap Dewie Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan TA 2016 di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Sofyan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk terangka DYL (Dewin Yasin Limpo, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (25/1/2016).
Sofyan sendiri mengaku tidak tahu menahu terkait proyek tersebut.
Menurut dia, kasus tersebut tidak berhubungan dirinya lantaran anggarannya berada dari APBN.
"Ini bukan di PLN, tapi di APBN," kata Sofyan di KPK.
Sofyan pun mengaku belulm mendengar dan belum ada pembahasan antara Komisi VII dengan PLN.
"Saya dipanggil memberikan keterangan kasih informasi," ujar Sofyan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap di Kepala Gading senilai 177.700 Dolar Singapura.
Uang tersebut diserahkan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady kepada Rinelda Bandaso.
Rinelda adalah sekretaris pribadi Dewie.
Dewi sendiri ditangkap saat hendak terbang menuju Makassar di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam risalah rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada 8 April 2015, Dewie bersama anggota Komisi VII lainnya Jamaludin Jafar mengusulkan untuk proyek tersebut agar dilaksanakan di Deiyai.