Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Tiga Penggugat Sengketa Pilkada Manggarai Barat

Suhartoyo mengatakan bahwa ketiga pemohon tersebut tidak dapat memenuhi legal standing.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Tolak Tiga Penggugat Sengketa Pilkada Manggarai Barat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana jalannya Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mahkamah Konstitusi memutus 26 permohonan dari total 147 permohonan pada sidang tahap kedua gugatan PHP Kepala Daerah 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menolak tiga sekaligus penggugat sengketa pilkada di Kabupaten Manggarai Barat atas tiga pasangan calon lainnya yang juga bertarung pada pilkada Manggarai Barat pada 9 Desember lalu.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa ketiga pemohon tersebut tidak dapat memenuhi legal standing untuk mengajukan sengketa karena selisih suara mereka terlalu jauh dari pihak terkait atau bupati terpilih berdasarkan rekapitulasi KPU Manggarai Barat.

"Berdasarkan dari perhitungan rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima dan seluruh pokok gugatan pemohon tidak akan dipertimbangkan," ujar Suhartoyo saat sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK menghitung setiap selisih suara pemohon dengan pihak terkait yaitu pasangan Agustinus-Maria sebagai bupati dan wakil bupati terpilih yang mendapatkan 29.358 suara. Pemohon satu yaitu pasangan Tobias-Fransiskus memperoleh 15.250 suara. Pemohon dua yaitu pasangan Mateus- Paulus mendapatkan 23.456 suara dan pemohon tiga yaitu pasangan Pantas-Yohannes memperoleh 24.745 suara.

Jika berdasarkan perhitungan dari PMK No 1/5 tahun 2015 tentang selisih suara, maka ketiganya dinilai tidak mempunyai legal standing karena ketiganya melebihi ambang batas yang ditetapkan sebanyak 1,5 persen karena jumlah penduduk Manggarai Barat sebanyak 253.496 jiwa.

Sementara dalam perhitungan MK, pemohon satu dengan pihak terkait yaitu 20,10 persen, sedangkan pemohon dua dengan selisih 23 persen dan pemohon tiga sebanyak 15 persen. Sehingga ketiganya tidak mendapatkan legalitas sebagai pemohon pada sengketa pilkada di Kabupaten Manggarai Barat.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Manggarai Barat, Ali Antonius mengatakan bahwa seluruh permohonan pemohon pada nomor perkara 133/PHP.BUP-XIV/2016 tidak boleh diterima oleh MK karena seluruh bukti yang dibawa tidak dapat dipercaya.

Berita Rekomendasi

Dirinya justru mengatakan bahwa para pemohon yang mempunyai kesepakatan jahat di Manggarai Barat karena telah melakukan pembakaran terhadap kotak suara dan surat suara setelah hasil rekapitulasi diumumkan.

"Justru mereka yang melakukan pembakaran terhadap kotak dan surat suara. Semua orang di Manggarai Barat tahu itu. Jadi apa yang diputuskan oleh MK hari ini tidak salah," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas