DPR Harus Dorong Pansus Freeport Bukan Panja
Pembentukan Pansus juga tidak sulit, cukup syarat minimal 20 anggota
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera mendorong terbentuknya Panitia Khusus atau Pansus Freeport, bukan dengan membentuk Panja atau Panitia Kerja yang skalanya hanya di komisi saja.
Pembentukan Pansus juga tidak sulit, cukup syarat minimal 20 anggota dari dua fraksi saja sudah cukup.
Saran tersebut dikemukakan pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, Selasa (26/1/2016) menanggapi keinginan banyak anggota yang ingin membentuk Pansus Freeport.
“Usulan ini sudah bergulir sejak Desember lalu, sebaiknya secepatnya dibentuk, agar masalah Freeport terang benderang,” katanya.
Sebelumnya pimpinan DPR, baik Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Fadli Zon mengusulkan agar Pansus Freeport segera dibentuk.
Dorongan pimpinan ini juga telah diamini sejumlah anggota dari beberapa fraksi yang sepakat untuk membentuk Pansus Freeport.
“Jadi, kita mendorong Ketua DPR yang baru, Ade Komarudin untuk melakukan gebrakan maksimal dengan membentuk Pansus Freeport. Juga pada anggota DPR yang sebelumnya sudah semangat untuk membentuk Pansus,” ujar Hendri.
Pansus Punya Kekuatan Politik
Hendri yang juga dikenal sebagai juru bicara Lembaga Survey Kedai Kopi ini mengatakan, Pansus punya kekuatan politik yang tinggi untuk memanggil pihak pihak yang selama ini berkaitan langsung dan tak langsung dengan Freeport.
”Pansus pastinya akan memanggil Menteri ESDM, apalagi sebelumnya kalangan pimpinan DPR menyoal SK yang pernah dikeluarkan Menteri Sudirman Said karena memberi jaminan perpanjangan kontrak, padahal belum waktunya untukmembahas perpanjangan tersebut,” katanya.
Pansus yang lintas fraksi dan pembentukannya disahkan oleh Paripurna DPR, dan nantinya kan melaporkan hasilnya dalam paripurna, bisa memanggil siapa saja, termasuk jika ingin keterangan soal pertemuan kerabat dekat Jusuf Kalla yang pernah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Freeport di AS.
Sebaliknya, kata Hendri, jika DPR membentuk Panitai Kerja atau Panja, kekuatan dan rekomendasinya tidak setinggi Pansus.
Pasalnya, Panja janya dibentuk di satu komisi saja dan hasilnya pun cukup dilaporkan ke pimpinan DPR, yang kemudian meneruskan ke pmerintah atau pihak terkait.
“Dengan kompleksitas persoalan yang rumit, maka Pansus lebih tepat untuk membongkar kisruh Freeport. Nantinya Pansus dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah apakah harus membeli saham Freeport atau mendiamkan saja dan tidak memperpanjang kontrak dan mengambil alih Freeport saat kontraknya selesai,” papar Hendri.
Seperti diketahui, Komisi III DPR berencana membentuk Panja Freeport untuk mengurai masalah ini, namun di dalam internal komisi hukum itu pro kontra bermunculan. Juga serangan dari luar.
Selain itu, Komisi VII Bidang Pertambangan, juga telah membentuk Panja Freeport dan telah meminta fraksi fraksi mengirimkan nama nama anggotanya yang akan duduk di Panja.