Korupsi 10 Mobile Crane Rugikan Negara Hingga Rp 37,9 Miliar
hingga kini Bareskrim belum menetapkan adanya tersangka baru
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima hasil audit investigatif perkara Pelindo II soal dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya menuturkan total kerugian negara atas pengadaan 10 mobile crane sebesar Rp 37,9 miliar.
"Penyidik telah menerima hasil audit BPK, total kerugian negara mencapai Rp 37.970.277.778 ini merupakan temuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka FN," ujar Agung, Senin (25/1/2016) di Mabes Polri, Jakarta.
Agung menambahkan berkas tersangka Ferialdy Noerlan (FN) yang adalah mantan Direktur Teknik Pelindo II akan segera rampung dan dilakukan tahap satu ke Kejaksaan.
"Berkas perkaranya akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bersamaan dengan hasil audit BPK," tambah Agung.
Setelah BPK mengeluarkan perhitungan kerugian negara (PKN), akankan Bareskrim menetapkan tersangka baru dalam kasus ini? Siapakah tersangka itu?
Pasalnya sejak akhir tahun 2015, Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar sudah mensinyalkan akan ada tersangka baru selain FN.
Namun hingga kini Bareskrim belum menetapkan adanya tersangka baru.