KPK Lakukan Gelar Perkara Usai Putusan Praperadilan RJ Lino
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan pihaknya berencana melakukan gelar perkara atas kasus korupsi yang menyeret Richard J
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan pihaknya berencana melakukan gelar perkara atas kasus korupsi yang menyeret Richard Joost Lino.
"Kami mau ekspose (gelar perkara) dahulu untuk mengambil langkah yang kita lakukan," kata Basaria Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Basaria menjelaskan langkah lanjutan KPK terkait perkara ini, termasuk melakukan penahan kepada RJ Lino, tergantung dari hasil gelar perkara.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menuturkan pemeriksaan lanjutan setelah putusan praperadilan ini, sesuai pada kebutuhan dari penyidik.
"Intinya perkara akan dilanjutkan," kata Alexander Marwata.
Sebelumnya, Hakim Udjiati menolak seluruh permohonan praperadilan RJ Lino.
Pokok permohonan RJ Lino yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak sah karena belum ada bukti kerugian, belum ada pemeriksaan selama penyidikan, dan penyidik yang bukan berasal dari Kepolisian dan Jaksa ditolak seluruhnya oleh hakim.
Dengan putusan praperadilan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Lino masih melekat pada RJ Lino.
RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ini atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.