Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Arif Wibowo Nilai Alat Kelengkapan Dewan Harus Ditata Ulang

Menurutnya, dalam perubahan UU MD3 pimpinan AKD jumlahnya satu ketua dan empat wakil ketua.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Fraksi PDI Perjuangan mengajukan Arif Wibowo untuk mengisi jabatan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Selain Wakil Ketua Baleg, Fraksi PDI perjuangan juga mengajukan tiga nama untuk mengisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yakni Komisi I, Komisi IX dan Badan Kerjasama Antar Parlemen.

Arif Wibowo pun membenarkan Fraksi PDI Perjuangan mengajukan empat nama untuk ‎mengisi kursi pimpinan alat kelengkapan dewan.

Menurutnya, dalam perubahan UU MD3 pimpinan AKD jumlahnya satu ketua dan empat wakil ketua.

"Nah bersama itu dalam rangka mengkonsolidasikan di DPR maka bagaimana seharusnya menjalankan fungsi-fungsi di DPR itu maka seharusnya ditata ulang AKD itu," kata Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).

Arif menuturkan, ‎surat pengajuan empat nama untuk menjadi pimpinan AKD itu ditandatangani sekretaris fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto pada 26 Januari 2016.

Dirinya pun belum mengetahui perihal apakah surat pengajuan pimpinan AKD akan disetujui pimpinan DPR.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya kita biasanya tergantung pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Itu mau konsisten apa nggak kan itu aja," ujarnya.

‎Arif mengaku tidak memusingkan dengan pengajuan surat dari fraksinya terkait perubahan pimpinan AKD.

Menurutnya, menjadi pimpinan AKD atau anggota DPR biasa sama saja.

"Kalau saya pribadi mau jadi ketua atau wakil ketua biasa saja, sama saja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas