Dewie Yasin Limpo Menangis di Pengadilan dan Berkata
"Lillahi ta'ala (hanya karena Allah yang suci), saya tidak pernah tahu ada mereka di PIM (Pondok Indah Mal)," kata Dewie.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI nonaktif Dewie Yasin Limpo hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lrenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (28/1/2016).
Dalam sidang, Dewie terus berkilah saat ditanya hakim. Keterangan yang disampaikan oleh mantan politikus Partai Hanura itu juga sempat membuat majelis hakim yang diketuai John Butarbutar kesal.
Awalnya, hakim menanyakan Dewie mengenai pertemuannya dengan sejumlah pihak yang kini juga terjerat dalam kasus yang sama yakni lrenius, Setiady, dan stafnya yang bernama Rinelda Bandaso serta Bambang Wahyu di restoran Bebek Tepi Sawah, Pondok lndah Mall pada 18 Oktober 2015.
Dewie menjawab, ia tidak sengaja hadir dalam pertemuan itu. Dia mengaku tiba-tiba hadir lantaran sedang mencari Bambang yang kebetulan sedang bertemu dengan Irenius selaku Kepala Dinas ESDM Papua dan Setiady Jusuf Pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih.
"Saya cari-cari ada Pak Bambang di Bebek Tepi Sawah, saya lihat ada Irenius. Saya hanya salaman," ujar Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
Mendengar jawaban Dewie, hakim langsung memperingatkan. Menurut Ketua Hakim, alasan yang disampaikan Dewie tersebut tidak masuk akal.
"Ibu, saya imbau, bukan hanya keterangan ibu yang didengar. Kami di depan ini sudah puluhan tahun menjalankan profesi ini, cobalah berkata jujur, tidak ada teori kebetulan," katanya.
Meski demikian, Dewie tetap mengaku bahwa pertemuan itu tidak pernah direncanakannya. Sambil menangis, perempuan berjilbab ungu tersebut bahkan sempat bersumpah demi meyakinkan hakim.
"Lillahi ta'ala (hanya karena Allah yang suci), saya tidak pernah tahu ada mereka di PIM (Pondok Indah Mal)," katanya.
Begitu pula soal permintaan fee proyek yang pernah disebut oleh anak buahnya yang bernama Rinelda Bandaso saat memberi kesaksian pada sidang sebelumnya. Dewie juga membantah.
"Tidak ada. Tidak pernah saya bicara soal uang sama siapapun," katanya.
Diketahui, lrenius Adii dan Setyadi Jusuf, didakwa bersama-sama melakukan suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.
Menurut jaksa, uang itu diberikan Irenius dan Setiady kepada Dewie melalui dua orang staf-nya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi di Resto Baji Pamai, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015 lalu.