Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, KPK Imbau RJ Lino Hadir
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane tahun 2010.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke rumah RJ Lino pada Selasa lalu.
"Telah diterima untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan TPK pengadaan QCC di Pelindo II dan pemeriksaan akan dilakukan pada jumat besok sekitar pukul 10.00 WIB," kata Priharsa di kantornya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Priharsa mengimbau agar RJ Lino hadir pada pemeriksaan tersebut.
Kata Priharsa, Lino bisa mendengarkan secara jelas mengenai dugaan perkara yang disangkakan kepada dirinya.
"Kami harapkan yang bersangkuta hadir karena selain akan diperiksa juga adalah hak dari seroang tersangka untuk mendapatkan penjelasan mengenai perkara yang disangkakan kepadanya," tukas Priharsa.
Sekadar informasi, gugatan tersebut disidangkan oleh hakim tunggal Udjianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo II setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.