Kejaksaan Agung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mobile 8
Massa menuntut Kejagung menuntaskan kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 10 miliar itu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengalir deras.
Salah satunya dari massa Gerakan Pemuda-Pemudi Nusantara (GPPN) yang menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Massa menuntut Kejagung menuntaskan kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 10 miliar itu.
Koordinator Gerakan Pemuda-Pemudi Nusantara (GPPN), Zuhelmi Tanjung mengatakan penegakan hukum tidak boleh takut mengusut kasus yang melibatkan predator besar.
Dibeberkan Zuhelmi, kejaksaan sejak awal 2015 telah melakukan penyelidikan terkait kasus Mobile8 Telecom dan mengklaim mengantongi bukti-bukti serta dugaan adanya kerugian negara.
"Awal 2015 sudah penyelidikan tapi kenapa sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor," tegasnya di Kejagung.
Zuhelmi juga meminta Jaksa Agung M Prasetyo serta anak buahnya bekerja dan membuktikan adanya tindak korupsi dalam kasus yang menyeret nama Hary Tanoe tersebut.
"Kami minta Kejaksaan segera menuntaskan kasus korupsi Mobile8 Telecom dengan menetapkan tersangka sesuai bukti dan fakta yang dimiliki," tambahnya.