Kejaksaan Agung Kabulkan Permintaan Novanto
Kejaksaan Agung menerima permintaan penundaan pemberian keterangan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima permintaan penundaan pemberian keterangan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Permintaan penundaan keterangan selama dua minggu, diajukan Novanto pada panggilan Kejaksaan ketiga untuk penyelidikan skandal Papa minta saham.
"Karena permintaan kita penuhi," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Pemenuhan itu diharapkan Prasetyo, nantinya membuat Novanto mau menghormati panggilan selanjutnya dari pihaknya.
Selama menunggu hingga 10 Februari mendatang, Kejaksaan memastikan akan terus memproses penyelidikan dalam dugaan permufakatan jahat yang mencatut nama presiden.
"Pasti kami akan teruskan apa yang bisa kami lakukan," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (27/1/2016), Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.
Berbeda pada panggilan pertama dan kedua, dalam mangkirnya Novanto ketiga kalinya, menyertakan surat permintaan penundaan pemberian keterangan.
Novanto berdalih sedang terganggu kesehatan psikisnya dan adanya ancaman kepada pihak keluarganya.