Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Harus Hilangkan Ego Sektoral Kelembagaan

Koordinasi dan harmonisasi diantara lembaga penegakan hukum adalah syarat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Harus Hilangkan Ego Sektoral Kelembagaan
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai adanya polemik kewenangan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang sering muncul dalam perdebatan harus menghilangkan ego sektoral kelembagaan.

Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan membangun komunikasi kelembagaan yang intens sehingga terjadi kesepahaman tugas pokok dan fungsi.

Dengan demikian akan tercipta hubungan sinergis yang berkelanjutan demi keberhasilan agenda reformasi peradilan.

"Koordinasi dan harmonisasi diantara lembaga penegakan hukum adalah syarat dan substansi dari reformasi hukum," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AAI, M Ismak di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Sebagai ujung tombak penegakan kompetensi peradilan, kata Ismak, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting.

Peran tersebut tidak saja terbatas dan dimaknai pada rekrutmen, seleksi, dan penegakan kode etik hakim semata.

Namun lebih dari itu, sebagai cerminan bekerjanya sistem kelembagaan di dunia peradilan.

BERITA REKOMENDASI

"AAI meyakini bahwa sebagai penegak keadilan, hakim haruslah memiliki integritas, kompetensi, dan imprasialitas. Oleh karena itu, peran KY sangat penting untuk menegakkan keluhuran harkat dan martabat hakim," tuturnya.

"Kunci utama keberhasilan ini adalah melalui peran aktif semua pihak di KY dan MA sendiri dalam membangun hubungan yang sinergis," katanya lagi.

Lebih lanjut, Ismak mengatakan, jejaring hubungan yang dibangun oleh KY dengan berbagai LSM dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia merupakan modal besar untuk terus meningkatkan kinerja KY pada masa yang akan datang.

Namun demikian, kata dia, perlu disadari bahwa profesi hakim bersentuhan langsung dengan profesi advokat.

Oleh karena itu, sambung dia, membangun hubungan sinergis antara organisasi advokat dengan KY sama pentingnya dengan membangun hubungan KY dengan LSM dan Perguruan Tinggi.


"AAI mengapresiasi KY yang bekerjasama dengan berbagai LSM dan Perguruan Tinggi. Tak hanya itu, AAI pun meminta KY bersinergi dengan organisasi advokat sebagai organisasi profesi yang bersentuhan langsung dengan perilaku dan kinerja hakim," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas