Terlilit Utang Jadi Alasan Edi dan Ifan Jual Ginjal
"Saya kenal dia sejak lama. Dulu sama-sama sopir. Dia (Yana) nawarin ke saya. Saya terpaksa terima karena utang saya besar, sampai Rp 35 juta,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih melakukan pengembangan terkait sindikat penjualan organ tubuh ilegal.
Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi satu tempat yang warganya banyak menjadi korban sindikat tersebut.
Para korban merupakan hasil rekrutan seorang pelaku bernama Yana Priatna alias Amang, warga Majalaya.
Dari sekian banyak korban, Edi Midun (39) menjadi seorang korban rekrutan Yana.
Pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang itu mengaku terpaksa menjual ginjal kirinya lantaran terlilit utang.
Dia menceritakan, pada Agustus 2014, Yana menawarkan Edi untuk melakukan donor ginjal.
Edi mengaku sempat ragu, tetapi lantaran kondisi ekonomi yang kian mendesak serta jumlah utang yang terus bertambah, Edi pun menyetujui ajakan pelaku.
Saat itu, pelaku mengimingi uang puluhan juta agar Edi mau menerima ajakannya.
"Saya kenal dia sejak lama. Dulu sama-sama sopir. Dia (Yana) nawarin ke saya. Saya terpaksa terima karena utang saya besar, sampai Rp 35 juta," ucap Edi.
Hal itu diungkapkan Edi saat Kompas.com berkunjung ke rumahnya di Kampung Pangkalan RT 01 RW 05, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2016).
Setelah ada kata sepakat, korban kemudian dibawa pelaku untuk menjalani serangkaian tes kesehatan di klinik laboratorium di Bandung.
Pada Oktober 2014, proses operasi pun dilakukan di salah satu rumah sakit terkenal di Jakarta.
"Saya gak tahu nama rumah sakitnya, tetapi itu rumah sakit besar. Pokoknya (ruangannya) bagus, ada televisi, tempat tidurnya bisa naik turun otomatis, dipencet tombolnya," katanya.
Usai menjalani operasi dan pemulihan, uang yang dijanjikan pun dibayar pelaku secara tunai.