Dita Beberkan Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Masinton
Ngapain loe masih di luar malam-malam gini, malu-maluin aja
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) Dita Aditia Ismawati, Tenaga Ahli Anggota DPR Masinton Pasaribu, menceritakan secara lengkap peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi kepada diri.
Menurut Dita, kejadian bermula pada Kamis (21/1/2016), saat dia dan temannya sesama kader Partai Nasdem tengah menghabiskan malam di sebuah bar bilangan Cikini, Jakarta.
Tiba-tiba, cerita Dita, Masinton menghubunginya dan menanyakan keberadaannya.
Setelah memberi tahu lokasinya kepada Masinton, anggota Komisi III DPR itu menanyakan lagi tujuan Dita berkumpul dengan temannya di sana.
"Ngapain lo di sana," kata Dita Aditia Isnawati menirukan ucapan Masinton di kantor LBH APIK, Jalan Raya Tengah, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Menanggapi pertanyaan atasannya, Dita menjawab dia dan temannya hanya sekedar bercengkrama.
Tidak lama setelah Dita menjawab pertanyaan tersebut, Masinton menyuruh supirnya masuk ke dalam bar tersebut untuk mengajak pulang.
Setelah Dita keluar, sebutnya, Masinton kembali meluapkan emosinya.
"Ngapain loe masih di luar malam-malam gini, malu-maluin aja," kata Dita kembali menirukan perkataan Masinton.
Anggota Komisi III DPR itu pun langsung meminta tenaga ahlinya masuk ke dalam mobil dan menyuruh Husni, supirnya mengambil mobil Dita yang terparkir di kantor DPW Partai Nasdem DKI Jakarta, bilangan Gondangdia, Jakarta.
Kemudian, Masinton yang semula mengatakan hendak mengantar pulang tenaga ahlinya ke sebuah apartemen bilangan Cawang, Jakarta, tutur Dita, malah membawanya mengitari Ibukota Indonesia.
Selama perjalanan itu, Dina menyebutkan Masinton terus menanyakan isi pembicaraan tenaga ahlinya dengan temannya di bar itu.
"Ceritain apa lo sama mereka," tiru Dita.
Sembari menanyakan isi obrolannya dan temannya, Dita mengaku dia terus dimaki oleh atasannya.
Beberapa saat setelah dibawa Masinton dalam mobilnya, Dita melihat kendaraan itu telah mendekati apartemen miliknya di bilangan Cawang.
"Karena sudah dekat apartemen, saya minta turun tapi dia malah bawa mobil masu ke jalan tol," tutur Dita.
Karena kepalanya pusing dan tidak tahan lagi dengan cercaan dari Mansinton, Dita memukul-mukul dashboard mobil yang ditumpanginya.
"Lalu dia pukul saya dua kali dengan tangan kirinya," sebut kader Partai Nasdem DPW DKI Jakarta itu.
Dita yang merasa kesakitan karena pemukulan itu, langsung menangis dan hendak menelepon temannya.
Masinton yang melihat stafnya hendak menelepon langsung merampas telepon genggam milik Dita.
Merasa kesal setelah dipukul dan telepon genggamnya dirampas, Dita mengaku sempat mencoba mengambil alih kendali setir mobil.
Upaya Dita yang membuat mobil itu hampir kehilangan kendali, membuat Masinton menghentikan laju kendaraannya dan mengembalikan telepon genggam milik tenaga ahlinya.
Melihat telepon genggamnya telah dikembalikan dan mobil yang membawanya berhenti, Dita langsung keluar.
Saat keluar dari mobil Masinton, Dita menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada Husni, supir anggota DPR itu.
Beberapa saat setelah mengadu pada Husni, Dita memberhentikan taksi dan dibawa ke Mapolsek Jatinegara.
Dari kantor polisi itu, Dita diminta melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Cawang, Jakarta.
Dari rumah sakit, Dita kembali ke Mapolsek Jatinegara dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Polisi kemudian memintanya kembali pada Sabtu (23/1/2016).
Seusai melaporkan dugaan penganiayaan, perempuan 27 tahun itu, menjalani rawat inap di Rumah Sakit Aini selama tiga hari.
Anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum (BAHU) Partai Nasdem, Wibi Adrianto yang hadir menemani pelaporan ini menjelaskan pihaknya baru mengetahui kejadian ini setelah Dita hadir dengan mata lebam pada rapat DPW DKI Jakarta.
"Matanya lebam kami tanya. Dita sempat tidak mau mengaku. Setelah beberapa saat baru dia ceritakan," kata Wibi pada kesempatan yang sama.
Menanggapi cerita rekannya, Wibi langsung menelpon Masinton. Namun, kader PDIP itu tidak mau mengaku.
"Daripada berdebat, kami laporkan saja ke penegak hukum," katanya.
Dalam pelaporan tersebut, Masinton dilaporkan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp 450 ribu.