Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kacung Marijan Ditunjuk sebagai Ketua Satgas Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kacung Marijan Ditunjuk sebagai Ketua Satgas Desa
ISTIMEWA
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar dengan di dampingi Sekjen Kemendesa dan Dirjen Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Prof. Erani Yustika, selain itu menteri desa juga memperkenalkan Ketua Satgas, Kacung Marijan, Divisi Sosialisasi, Rofikoh Rokhim, dan Divisi Monitoring dan Evaluasi Deny Hamdani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa dalam rangka melakukan percepatan dan ketepatan penyaluran, penggunaan, serta pengelolaan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmirgasi Marwan Jafar mengungkapkan,satgas desa bertugas untuk melakukan sosalisasi dan pengawasan.

"Satgas nantinya akan membantu agar dana desa betul-betul terealisasi dengan baik. Dan penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi salah guna anggran," ujar Marwan saat melakukan konferensi pers di Kantor Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2016).

Menurut Marwan, tahun lalu, penggunaan dana desa secara garis besar sudah tersalurkan dan berjalan dengan baik. Namun demikian, penggunaan dana desa di tahun 2016 harus lebih bisa dirasakan masyarakat.

"Tahun 2015 sudah sukses, cuman ada 7 persen yang kurang memahami prioritas penggunaan dana desa. Secara resmi kementerian membentuk satgas desa yang akan mengurusi semua yang menyangkut dana desa, dan kita perlebar dengan mengurus desa," tandasya.

Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa secara structural, Satgas Desa yang terdiri dari 12 orang yang di ketuai oleh Kacung Marijan sebagai unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Dikementerian ini ada dua dirjen yang mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk untuk membantu tugas kedua dirjen tersebut," ujar Anwar.

Berita Rekomendasi

Kacung Marijan yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas menegaskan sifat satgas yang pimpinnya bersifat substitusi pada institusi yang sudah ada.

"Tapi lebih pada komplemen percepatan dan ketepatan penyaluran dana desa, jadi kita bertanggung jawab pada pak Menteri melalui pak Sekjen," ujar Kacung.

Menurut Kacung, dana desa yang selama ini disalurkan memang sudah terealisasikan dengan baik. Akan tetapi efek dari dana desa tersebut, masih belum banyak dirasakan oleh masyarakat.

"Dana desa selain harus tepat sasaran juga harus memberikan multiplayer effect. Jadi Satgas ini juga membantu melakukan sinergi dukungan Kementerian Lembaga yang terkait. Karena banyak Kementerian yang berhubungan dengan desa," ujar Kacung.

Berbagai macam masalah yang menyumbat penyaluran dana desa, imbuh Kacung, akan segera diidentifikasi, termasuk permasalahan yang terjadi di daerah.

Satgas Desa yang dibentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdiri dari 12 orang yaitu, Kacung Marijan sebagai Ketua, Tri Wibowo sebagai Sekretaris, Saifullah Ma’shum dan Ismail Hasani sebagai Divisi Regulasi, Arie Sujito dan A.S.

Kemudian Burhan sebagai Divisi Advokasi, Rofikoh Rokhim dan Francisia Seda sebagai Divisi Sosialisasi, M. Ali Ramdhanui dan Deny Hamdani sebagai Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Sutoro Eko dan Rifqi sebagai Divisi Hubungan antar Lembaga.

Didalam menjalankan tugasnya, Satgas Desa mengembang misi:

1.Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa

2.Melacak sumvber-sumber masalah kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa

3.Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa

4.Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa

5.Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa

6.Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas