Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kereta Cepat Jangan Sampai Jadi Musibah di Kemudian Hari

Proyek ini memang menggunakan sistem business to business dan tidak menggunakan dana APBN

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kereta Cepat Jangan Sampai Jadi Musibah di Kemudian Hari
NET
Miryam S Haryani, anggota Badan Anggaran DPR. 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi V DPR RI, Miryam S Haryani mengatakan, dirinya mengimbau kepada Presiden Joko Widodo maupun Menteri BUMN agar proyek kereta cepat tidak dipaksakan dijalankan jika izinnya tidak mampu dibenahi.

‎"Proyek ini memang menggunakan sistem business to business dan tidak menggunakan dana APBN, namun kalau memang banyak hal yang tidak mampu dipenuhi sehingga izin tidak bisa dikeluarkan jangan dipaksakan," kata Miryam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Politikus Hanura itu menuturkan, ‎akan lebih baik jika sistem yang sama dalam pembangunan kereta cepat digunakan untuk bangun infrastruktur di luar Pulau Jawa. Dirinya menilai, proyek kereta cepat lebih dibutuhkan di luar Pulau Jawa.

"Saya juga mengkhawatirkan apabila proyek kereta cepat dilanjutkan tanpa menunggu clear persoalan izin akan memunculkan masalah dikemudian hari, baik itu masalah hukum atau yang lainnya," tuturnya.

"Jangan sampai kita menyesal telah pernah menyetujui proyek ini di kemudian hari, karena dampaknya akan jauh lebih komplek lagi," katanya lagi.

Masih kata Miryam, siapapun partner yang diajak kerjasama dalam proyek kereta cepat baik Tiongkok ataupun Jepang bukanlah jadi persoalan, asal semua term and conditionnya dapat dipenuhi dengan baik.

"Tetapi sebaliknya, siapapun yang datang untuk mengajukan kerjasama tapi tidak mampu memenuhi aturan yang ada di Indonesia jangan sungkan juga pemerintah untuk menolaknya," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas