Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Periksa Politikus Golkar Budi Supriyanto Terkait Suap Damayanti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dalam kasus pemberian haidah te

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Periksa Politikus Golkar Budi Supriyanto Terkait Suap Damayanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Damayanti Wisnu Putranti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dalam kasus pemberian haidah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Budi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Diektur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarat, Senin (1/2/2016).

Pada pemeriksaannya Rabu lalu, Budi mengaku tidak tahu terkait suap dan proyek tersebut.

Budi mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik saat diperiksa.

"Saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui," singkat Budi di KPK, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika ditanya mengenai dugaan suap yang diterimanya, Budi membatahnya.

"Tidak, tidak ada," ketus Budi sambil menutupi mukanya dan masuk ke mobilnya.

Keterlibatan Budi dalam kasus tersebut bermula dari penggeledahan di ruangan kerjanya di Komisi V bersamaan ruangan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana.

Tidak berselang lama, KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri atas nama Budi Supriyanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Budi dilarang meninggalkan Indonesia karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.

Selain memeriksa Budi, penyidik juga akan memeriksa Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanudin, Front Office Supervisor PT Hotel Ibis Budget Cikini Slamet Waluyo, dan Abdul Khoir.

Sebelumya, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary, mengatakan proyek jalan tersebut merupakan proyek lama.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas