Wapres Tegaskan Organ Tubuh Manusia Tidak Boleh Diperjualbelikan
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyayangkan masih adanya penjualan organ tubuh meski sudah dilarang
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyayangkan masih adanya penjualan organ tubuh meski sudah dilarang, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
"Undang-undang tidak membolehlan, Undang-undang kesehatan di seluruh dunia, organ tubuh tidak boleh diperdagangkan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Minggu (31/1/2016).
Jusuf Kalla yang juga merupakan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu berharap siapapun yang terbukti melanggar undang-undang dengan memperdagangkan organ tubuh manusia, dapat dihukum.
"Namanya melanggar, pasti dikasih (hukuman)," ujarnya.
Sementara itu Ketua Harian PMI, Ginandjar Kartasasmita, dalam kesempatan yang sama menambahkan, ia juga menyayangkan adanya praktik jual beli organ di Indonesia.
"Itu jelas-jelas melanggar hukum. Itu jelas sekali melanggar kemanusiaan," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.