Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Tegaskan Organ Tubuh Manusia Tidak Boleh Diperjualbelikan

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyayangkan masih adanya penjualan organ tubuh meski sudah dilarang

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Wapres Tegaskan Organ Tubuh Manusia Tidak Boleh Diperjualbelikan
Nurmulia Rekso P/TRIBUNnews.com
Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, berasama Ketua Harian PMI, Ginandjar Kartasasmita. 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyayangkan masih adanya penjualan organ tubuh meski sudah dilarang, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

"Undang-undang tidak membolehlan, Undang-undang kesehatan di seluruh dunia, organ tubuh tidak boleh diperdagangkan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Minggu (31/1/2016).

Jusuf Kalla yang juga merupakan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu berharap siapapun yang terbukti melanggar undang-undang dengan memperdagangkan organ tubuh manusia, dapat dihukum.

"Namanya melanggar, pasti dikasih (hukuman)," ujarnya.

Sementara itu Ketua Harian PMI, Ginandjar Kartasasmita, dalam kesempatan yang sama menambahkan, ia juga menyayangkan adanya praktik jual beli organ di Indonesia.

"Itu jelas-jelas melanggar hukum. Itu jelas sekali melanggar kemanusiaan," terangnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas