Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar ke Pengadilan

Daftar aset tersebut diserahkan sebagai tindak lanjut atas tidak adanya upaya pembayaran suka rela setelah digelarnya sidang teguran.Berikut daftarnya

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kejaksaan Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar ke Pengadilan
ist

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah menyerahkan daftar aset Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Daftar aset tersebut diserahkan sebagai tindak lanjut atas tidak adanya upaya pembayaran suka rela setelah digelarnya sidang teguran (aanmaning) dan diberi waktu delapan hari.

"Jaksa Pengacara Negara telah mengajukan permohonan Sita Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Amir Yanto berdasarkan keterangan yang diterima Senin (1/2/2016).

Amir menyebutkan sejumlah aset yang telah ditelusuri dan diverifikasi oleh Kejaksaan Agung.

Aset tersebut adalah Rekening, Deposito, dan giro di berbagai Bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposito/giro.

Dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16.000 m2 terletak di Bogor seluas lebih kurang 8.000 m2, dan Jakarta seluas lebih kurang 8.000 m2 serta kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.

Berita Rekomendasi

Terkait jumlah aset tersebut dapat memenuhi putusan Mahkamah Agung terkait Yayasan Supersemar, Amir Yanto belum bisa memastikan.

"Itu harus dihitung penaksir yang merupakan pihak ketiga," kata Amir.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.

Pada berjalannya penjadwalan sidang teguran yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir melalui pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari silam.

Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari.

Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas