KPK Periksa RJ Lino Jumat Depan
KPK kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Richard Joost Lino
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Richard Joost Lino, Jumat (5/2/2016).
"Kemarin telah dilayangkan surat panggilan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka besok pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Selasa (2/2/2016).
Ketika ditanya mengenai penahanan, Priharsa mengatakan itu ditetapkan atas pertimbangan oleh penyidik. "Kalau ditahan atau tidak nanti tergantung pertimbangan penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Lino tidak hadir pada pekan lalu lantaran menderita penyakit jantung koroner dan sakit dada. Lino tumbang usai diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kali kelima. Kini, Lino diberitakan masih dirawat di RS Jakarta Medical Centre, Jakarta Selatan.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun