Hotman Paris: SMS Hary Tanoe ke Jaksa Bukan Ancaman
Hotman lalu membacakan isi pesan singkat Hary Tanoe kepada Yulianto.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.
Namun, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo itu membantah pesan singkat itu adalah untuk menakut-nakuti atau mengancam Yulianto.
"Betul, pesan itu dari Hary Tanoesoedibjo. Tapi itu adalah pesan singkat yang sangat idealisme dia, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali," ujar Hotman di Kompleks MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016) sore.
Hotman lalu membacakan isi pesan singkat Hary Tanoe kepada Yulianto. Berikut isi pesan tersebut:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam artian yang sesungguhnya. Termasuk penegakan hukum yang profesional dan tidak transaksional dan tidak semena-mena demi popularitas. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Di situ lah saatnya akan berubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak semestinya. Kasihan rakyat. Negara lain semakin berkembang dan maju."
Hotman mengatakan, pesan tersebut merupakan janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya berkuasa, akan membersihkan aparat penegak hukum.
"Seperti politisi lainnya, Prabowo, Jokowi, memberikan janji-janji seperti itu bahwa kalau dia terpilih, dia akan bagaimana. Kalau itu dianggap ancaman, semua kepala daerah kita bisa dipenjara dong?" ujar Hotman.
Harry Tanoe, lanjut Hotman, mengirimkan pesan singkat itu karena merasa terusik dengan pernyataan pihak Kejaksaan Agung yang mengait-ngaitkan dia dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 yang tengah diusut kejaksaan.
Padahal, Harry Tanoe merasa perkara yang dituduhkan kejaksaan, tidak memiliki dasar.
"Setiap orang yang ngerti UU pajak, pasti akan dengan cepat mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran pajak. Tapi kalau enggak ngerti, ya tuduhannya salah," ujar Hotman.
Sebelumnya, Yulianto secara pribadi melaporkan Harry Tanoe ke Siaga Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/1/2016).
Harry Tanoe dituduhnya melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto teregister dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.(Fabian Januarius Kuwado)