MKD: Jika Masinton Melanggar Hukum, Pasti Kena Sanksi Etik
MKD belum membahas laporan lembaga bantuan hukum (LBH) APIK, yang melaporkan kasus dugaan pemukulan oleh Masinton
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum membahas laporan lembaga bantuan hukum (LBH) APIK, yang melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Masinton Pasaribu kepada staf ahlinya Dita Aditia Ismawati.
"Pekan depan akan melakukan pembahasan. Siang ini kami belum berencana ke Bareskrim. Harus melalui rapat internal MKD," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
MKD, kata Dasco, akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Sebab, kasus itu sudah masuk dalam ranah hukum. "Kami pantau," tuturnya.
Ia menegaskan bila aparat penegak hukum menemukan pelanggaran dalam kasus tersebut, maka MKD memastikan terdapat pula kesalahan etika yang dilakukan Masinton.
Namun, Politikus Gerindra itu menuturkan MKD tetap menganu asas praduga tak bersalah. "Sehingga aktivitas yang bersangkutan di DPR tidak ada kapasitas dari MKD untuk menghambat," imbuhnya.
MKD, kata Dasco, juga belum dapat berbicara mengenai sanksi karena laporan tersebut harus melalui proses tata beracara. Apalagi, keterangan antara Masinton dan Dita saling bertentangan. "Itulah gunanya kami berkoordinasi dengan penyidik untuk sinkronisasi berguna bagi proses MKD," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD dari PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Dita terkait dugaan pemukulan itu. Sedangkan Fraksi PDIP belum bersikap mengenai kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya segera memanggil Masinton untuk meminta klarifikasi.
Selain itu, Junimart menyebutkan anggota DPR yang terbukti melakukan penganiayaan terancam mendapatkan sanksi berat. "Namanya kan juga penganiayaan. Itu kan tidak berperikemanusiaan, kalau disebut penganiayaan apalagi seorang perempuan. Tidak boleh lah," ujarnya.