Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti: Ada Niat tak Tulus Merevisi UU KPK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menjelaskan, ada empat poin rencana revisi UU KPK.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ray Rangkuti: Ada Niat tak Tulus Merevisi UU KPK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ray Rangkuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menjelaskan, ada empat poin rencana revisi UU KPK.

Untuk melihat apakah rencana revisi ini demi penguatan pemberantasan korupsi atau sebaliknya memperlemahnya, menurut Ray, cukup diuji satu poin dari empat poin revisi.

"Yakni melihat pasal-pasal yang akan mengatur Badan Pengawas KPK. Dalam rancangan revisi, kewenangan Badan Pengawas seperti tumpang tindih pada lembaga lain di tubuh KPK dan bahkan pada dirinya sendiri," ungkap Ray, Kamis (4/2/2016).

"Misalnya keberadaan Badan ini dengan Majlis Etik. Jika ia misalnya menggantikan posisi Majlis Etik, maka kekuasaan yang ada pada dirinya justru jadi bertumpuk. Bisa membuat aturan main, lalu mengawasi dan memberi sanksi atas pelanggarannya," lanjut Ray.

Yang juga unik, kata Ray lagi, badan ini disebut berada secara melekat dalam tubuh lembaga KPK, tapi pembentukan dan pengangkatannya ada di tangan presiden. Bukankah dengan begitu, badan ini bisa dilihat sebagai badan lain yang dimasukkan ke dalam struktur KPK.

Dan karena ini dibentuk presiden tentu saja pertanggunganjawaban kinerjanya langsung ke presiden sebagai lembaga pembentuknya. Bukankah ini, Ray mempertanyakan, seperti memasukan kekuasaan presiden ke dalam lingkaran lembaga KPK

Hal lainnya adalah soal kewenangan pemberian izin penyadapan yang akan dilakukan oleh penyidik KPK. "Kita belum pernah dengar bahwa Badan Pengawas dapat merangkap, sekaligus sebagai lembaga perizinan.

Berita Rekomendasi

Kelucuan ini tentu juga hampir sama derajatnya dengan pembuatan tradisi baru dalam penegakan hukum kita, bahwa izin penyadapan dapat diberikan oleh lembaga di luar peradilan.

"Turunan dari ketentuan ini juga menimbulkan berbagai kerancuan. Sebut saja soal siapa yang bisa memastikan bahwa kewenangan memberi izin dipergunakan dengan semestinya oleh Badan Pengawas," sambung Ray.

Bagaimanakah jika Badan Pengawas, Ray menegaskan, tidak memberi izin penyadapan padahal, telah terdapat alasan-alasan kuat untuk dilakukannya penyadapannya.

Kewajiban penyidik untuk membuat laporan penyidikan ke Badan Pengawas juga bagian dari kerancuan itu. Penyidik wajib memberi laporan hasil penyadapan ke Badan Pengawas dimana laporan yang sama, imbuh Ray, juga wajib dilaporkan oleh pimpinan KPK.

"Efeknya, ada semacam dualisme kepemimpinan di tubuh KPK. Satunya adalah pimpinan KPK, yang lain adalah Badan Pengawas," Ray mengingatkan.

Ada beberapa catatan yang bisa kita tambahkan, tapi untuk melihat apakah rencana revisi ini murni untuk kepentingan penguatan KPK cukup dengan melihat kerancuan pendirian Badan Pengawas ini," katanya lagi.

Dari pasal-pasa dan desain Badan Pengawas, tidak berlebihan kalau menduga rencana revisi ini, semata di dasarkan atas ambisi untuk melemahkan KPK.

"Kerancuan-kerancuan di dalam logika pasal demi pasalnya memperlihatkan niat tak tulus dari revisi ini. Dengan begitu, revisi yang melemahkan KPK, jelas kita tolak," Ray Rangkuti menegakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas