RJ Lino 'Pede' Diperiksa Bareskrim Usai Pulih dari Sakit Jantung
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Mab
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2016) siang.
Ia menyatakan sudah siap menjalani pemeriksaan.
"It's OK," kata Lino singkat.
Lino datang ke Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB bersama dua orang, termasuk kuasa hukumnya, Frederich Yunadi. Mereka langsung berjalan cepat memasuki ruang Bareskrim.
Dihubungi wartawan secara terpisah, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Hadi Ramdani menyampaikan, adanya jadwal pemeriksaan tambahan untuk RJ Lino sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II Tahun 2012 senilai Rp45 miliar.
"Untuk pemeriksaan tambahan," jelas Hadi.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II ini, seorang mantan anak buah RJ Lino, yakni mantan Direktur Operasi dan Teknik, Ferialdy Nurlan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kasus tersebut, RJ Lino juga menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II pada 2010 senilai sekitar Rp100 miliar.
Lino mengakui dirinya mengalami serangan jantung ringan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dari penyidik KPK pada Jumat (29/1/2016) lalu.
"Jantung," kata Lino saat ditanya tentang sakitnya.
Frederich menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat keterangan dari dokter tentang kondisi kesehatan Lino, ke penyidik KPK.