RSCM Bantah Lakukan Praktik Jual Beli Ginjal Manusia
Terlebih jika dinilai RSCM telah melakukan operasi tranplantasi ginjal secara ilegal.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Heriawan Soejono menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam kasus jual beli ginjal manusia.
Terlebih jika dinilai RSCM telah melakukan operasi tranplantasi ginjal secara ilegal.
"Kami tidak pernah melakukan operasi apapun tanpa prosedur. Apalagi transplantasi ginjal perlu prosedur yang ketat dan tidak main-main," jelasnya di Gedung Kencana RSCM, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Heriawan menjelaskan dalam proses sebelum melakukan transplantasi, yang bersangkutan perlu melakukan verifikasi.
Dalam proses verifikasi itu, maka mereka harus diperiksa oleh tim advokasi transplantasi yang bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak lazim.
"Tidak hanya pemeriksaan medis, tapi didahului dengan pemeriksaan mengenai apakah betul yang mau dioperasi ini orangnya dewasa. Apakah betul bahwa yang diperiksa ini orangnya cukup cakap dalam mengambil keputusan dengan mewawancarai cukup mendalam," ujarnya.
Ketika itu sudah dapat dibuktikan, pihak RSCM kemudian melakukan rekam medis dan laboratorium untuk memastikan apakah pasien ini sudah cukup sehat untuk melakukan operasi.
Dia juga menjelaskan bahwa setidaknya untuk melakukan transplantasi membutuhkan dana minimal Rp 300 juta dalam sekali operasi, karena memerlukan peralatan yang canggih dalam melakukan operasi.
"Iya paling sedikit itu Rp. 300 juta. Tapi kan setiap orang kebutuhannya beda-beda. Tergantung kondisinya," kata dia.
Heriawan mengatakan setidaknya pihak RSCM telah melakukan 300 operasi transplantasi ginjal semenjak 2009 lalu. Sementara untuk 2015, dirinya menyatakan sudah 150 operasi dilayani. Namun, tidak serta merta operasi dilakukan, karena jika tidak memenuhi persyaratan, maka tidak akan dilakukan operasi.
"30 persen permintaan operasi transplantasi ginjal kami tolak. Saat tahapan tertentu, mereka tidak dapat memenuhinya," lanjut Heriawan.
Sebagaimana telah tertuang dalam pasal 64 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Heriawan sepakat jika hal apapun mengenai pendonoran organ tubuh tidak boleh dikomersialisasikan dan hanya dapat dilakukan atas dasar kemanusiaan.
"Itulah kami harus menjaga dan mencegah setiap orang yang hendak menjalani pengobatan dengan metode itu terjamin bahwa dia bebas dari tekanan ini itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.