Tak Hadiri Rapat Baleg, Komisioner KPK Sampaikan Surat Penolakan Revisi UU KPK
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam rapat pembahasan revisi UU KPK yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
![Tak Hadiri Rapat Baleg, Komisioner KPK Sampaikan Surat Penolakan Revisi UU KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pameran-foto-mata-selular-antirasuah_20151230_163731.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam rapat pembahasan revisi UU KPK yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Padahal, Baleg telah menyampaikan undangan resmi kepada Pimpinan KPK.
Pelaksana Tugas Harian (PLH) Biro Humas KPK Yayuk Andriati mengatakan pihaknya tidak dalam posisi membahas materi revisi UU KPK.
Pasalnya, KPK telah tegas menolak adanya revisi UU tersebut.
"Kami hanya menyampaikan surat penolakan bahwa kami memang menolak revisi ini," kata Yayuk di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2016)
KPK mengusulkan agar pemerintah dan DPR membahas lebih dulu sejumlah hal penting seperti amandemen UU Nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ada pula UU tentang perampokan aset serta rancangan UU KUHP dan KUHAP.
"Itu lebih baik dibahas dulu dan menjadi prioritas ketimbang sekarang revisi UU KPK," katanya.
Berikut surat yang disampaikan KPK kepada Baleg DPR:
Kepada Yth
Badan Legislasi DPR RI
Di Jakarta
Rujukan Surat Badan Legislasi nomor: LG/01892/DPR RI/2016 tertanggal 3 Februari 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan pendapat atas Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai berikut:
1. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III pada tanggal 27 Januari 2016, KPK telah menjelaskan bahwa UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK sehingga tidak perlu dilakukan perubahan
2. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu:
a. Amandemen UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
b. penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari UU 7/2006 tentang ratifikasi UNCAC
c. Harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP
Pimpinan,
(ditandatangani)
Agus Raharjo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.