Kapolri: Penghentian Kasus Novel Kewenangan Kejaksaan
Badrodin pun berharap jaksa mempertimbangkan semua pertimbangan dan didapatkan keputusan yang baik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menanggapi santai perintah Presiden Jokowi yang meminta kasus penyidik senior KPK untuk segera dihentikan.
Menurut jenderal bintang empat itu, soal kelanjutan kasus Novel Baswedan apakah akan dihentikan atau tidak itu kewenangan dari Kejaksaan dan Polri akan menerima keputusan dari Kejaksaan.
"Itu kan kewenangan kejaksaan, kami sudah serahkan sepenuhnya ke Jaksa dan itu kewenangan jaksa. Semuanya sangat tergantung dari kebijakan jaksa," tegas Badrodin, Jumat (5/2/2016) di Mabes Polri.
Bahkan dalam pertemuan di istana, Badrodin tidak membantah adanya komunikasi soal rencana pencabutan tersebut.
Badrodin pun berharap jaksa mempertimbangkan semua pertimbangan dan didapatkan keputusan yang baik.
"Silahkan jaksa pertimbangkan semua, penghentian ini karena ada koordinasi antara pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Polri," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK, Araham Samad dan Bambang Widjojanto segera diselesaikan.
Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum.
"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).