MKD Berkoordinasi dengan Polisi Sebelum Memproses Kasus Masinton Pasaribu
MKD, lanjut ,Dasco akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian sebelum mengambil langkah-langkah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melakukan rapat internal membahas laporan LBH APIK terkait dugaan penganiyaan yang dilakukan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu terhadap Dita Aditia Ismawati.
Meski begitu, MKD belum berencana memanggil terlapor dan pelapor.
"Sudah, sudah dibicarakan (dalam rapat internal). Sementara ini belum memanggil (terlapor dan pelapor)," kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, MKD saat ini masih memantau perkembangan kasus yang sama di pihak kepolisian.
MKD, lanjut ,Dasco akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian sebelum mengambil langkah-langkah.
"Berhubung ini sudah masuk ke wilayah hukum, kita akan berkoordinasi dulu dengan penyidik kepolisian," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan, pihaknya juga telah mendapatkan sejumlah bukti yang disampaikan oleh LBH APIK. Pihaknya akan memproses kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Dalam waktu dekat (akan berkoordinasi dengan Bareskrim). Nanti diputuskan apakah pekan ini atau pekan depan," tuturnya.