Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Menjadwalkan Periksa Pimpinan Gafatar

"Fatwa MUI hanya tambahan dari keterangan ahli saja, tidak dijadikan barang bukti," tegas Kapolri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Belum Menjadwalkan Periksa Pimpinan Gafatar
Harian Warta Kota/henry lopulalan
KETUA GAFATAR - Mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) periode 2011-2015 Mahful Tumanurung ketika jumpapers di Gedung LBH, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat,Selasa (26/2016). Mahful menyebut, organisasi Gafatar tersebut telah bubar pada 13 Agustus 2015. Namun program kerja kedaulatan pangan tetap berjalan, salah satu wilayahnya adalah Kalimantan. Warta Kota/henry lopulalan 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun kasus dugaan penistaan atau penodaan agama terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tengah disidik Bareskrim Polri namun hingga saat ini penyidik belum berencana memeriksa Ketua Umum Gafatar periode 2011-2015 Mahful Tumanurung.

"‎Yang diadukan itu kan (mantan) pimpinan Gafatar, nah kami masih memeriksa dari bawah dulu, tidak langsung periksa terlapornya," tegas Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jumat (5/2/2016) di Mabes Polri.

Jenderal bintang empat ini melanjutkan apabila nantinya dari hasil pemeriksaan didapatkan alat bukti yang cukup kuat, barulah mantan pimpinan Gafatar itu akan diperiksa.

Sementara itu mengenai keluarnya fatwa MUI yang menyatakan Gafatar adalah sesat, apakah akan dijadikan barang bukti oleh penyidik Bareskrim, menurut Badrodin itu hanya sebagai tambahan keterangan.

"Fatwa MUI hanya tambahan dari keterangan ahli saja, tidak dijadikan barang bukti," tegasnya.

‎Untuk diketahui Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Identitas pelapor penistaan agama yang dilakukan Gafatar bernama Ade Chandra. Laporan itu kini ditindaklanjuti dan beberapa saksi sudah diperiksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas